Standar Pelayanan

Persyaratan Administrasi Keberadaan
Organisasi Kemasyarakatan

Syarat Administrasi Keberadaan ORMAS

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Persyaratan :

SYARAT ADMINISTRASI PEMBERITAHUAN KEBERADAAN ORMAS DI KOTA SURAKARTA 
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Walikota Surakarta Cq Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta; Download
  2. Surat Keputusan dari Kemenkumham atau SKT dari Ditjen Polkum Kemendagri
  3. Surat Keputusan Pengurus (SK Pengurus)   
  4. Akte Pendirian dari Notaris (salinan/ foto copy dilegalisir ketua & sekretaris)
  5. AD/ART (ditandatangani ketua & sekretaris)
  6. Program Kerja (ditandatangani ketua & sekretaris)
  7. Biodata /CV pengurus* (ketua, sekretaris, bendahara)
  8. Surat Keterangan domisili kantor/sekretariat dari kelurahan setempat
  9. Surat Kepemilikan kantor/sekretariat (ditandatangani pemilik rumah) atau apabila sewa dilampiri bukti sewa
  10. Foto kantor tampak depan dengan plakat sekretariat
  11. Foto copy KTP *(ketua, sekretaris, bendahara) & Pas foto berwarna ukuran 4x6 terbaru *(ketua, sekretaris, bendahara)
  12. NPWP atas nama organisasi
  13. Surat Pernyataan, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani ketua dan sekretaris; Download
  14. Formulir Isian Data Ormas (Download)
  15. Surat Rekomendasi dari Kementrian dan/atau perangkat daerah yang melaksanakan urusan kekhususan bidang keagamaan/kebudayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.


SYARAT ADMINISTRASI PENDAFTARAN ORMAS DI KOTA SURAKARTA :

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Walikota Surakarta Cq Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surakarta; Download
  2.  Akte Pendirian dari Notaris (salinan/ foto copy dilegalisir ketua & sekretaris)
  3. AD/ART (ditandatangani ketua & sekretaris)
  4. Program Kerja (ditandatangani ketua & sekretaris)
  5. Surat Keputusan Pengurus (SK Pengurus)  
  6. Biodata /CV pengurus* (ketua, sekretaris, bendahara)
  7. Surat Keterangan domisili kantor/sekretariat dari kelurahan setempat
  8. Surat Kepemilikan kantor/sekretariat (ditandatangani pemilik rumah) atau apabila sewa dilampiri bukti sewa
  9. Foto kantor tampak depan dengan plakat sekretariat
  10. Foto copy KTP *(ketua, sekretaris, bendahara) & Pas foto berwarna ukuran 4x6 terbaru *(ketua, sekretaris, bendahara)
  11. NPWP atas nama organisasi
  12. Surat Pernyataan, bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani ketua dan sekretaris Download
  13. Surat Rekomendasi dari Kementrian dan/atau perangkat daerah yang melaksanakan urusan kekhususan bidang keagamaan/kebudayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.